Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini lagi-lagi belum membawa angin segar bagi tiga narapidana politik asal Aceh yang ditahan di LP Cipinang Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum tergugah hatinya untuk mengubah status hukuman Ismuhadi Cs dari Tahanan Seumur Hidup menjadi Tahanan Sementara.
Padahal, menilik sikap mereka selama berada di penjara maka usulan perubahan status ketiga napi tersebut sudah saatnya dikabulkan presiden. Dari pengamatan selama beberapa tahun terakhir, mereka sangat berubah dan selalu menunjukkan sikap baik. Tidak pernah terdengar nama Ismuhadi, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Abdul Manap, terlibat perkelahian padahal tak jarang terjadi kerusuhan di LP Cipinang.
Selain itu, merujuk Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang amnesti dan MoU Helsinki poin 3.1.1 tentang pemberian amnesti bagi setiap orang yang terlibat kegiatan GAM, maka sejatinya tidak ada alasan bagi pemerintah (presiden) untuk membatalkan atau menolak usulan perubahan status hukuman bagi Ismuhadi Cs.
Anehnya, tahun lalu (2008) saja sejumlah terpidana seumur hidup lainnya di Indonesia mendapatkan remisi, yakni perubahan status hukuman menjadi pidana penjara sementara. Di antaranya Nasiman Mochtar dan Achmad Asadillah yang vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan ditahan di LP Lowokwaru Kota Malang. Dengan remisi tersebut, keduanya beralih status menjadi narapidana penjara sementara.
Kemudian tiga narapidana yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri di Sumatera Utara, yakni Ali Muda Harahap, Tumini, dan Yasoki Waruwu alias Sibaya Delima.
Ali Muda Harahap merupakan pelaku perampokan di Sibolga pada tahun 1992, Tumini merupakan istri Ahmad Suradji atau yang lebih dikenal dengan Dukun AS yang telah dieksekusi mati pada 10 Juli 2008, serta Yasoki Waruwu alias Sibaya Delima yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Gunung Sitoli dalam kasus pembunuhan di Nias. Ketiganya juga beralih status menjadi narapidana penjara sementara.
Kenyataan ini menunjukkan adanya keputusan diskriminatif yang membuat publik bertanya-tanya. Kenapa sulit sekali pemerintah mengabulkan permohonan remisi bagi tiga napol Aceh, sementara bagi terpidana seumur hidup lainnya dengan mudah mendapatkan perubahan status hukuman? Adakah unsur politis atau lemahnya lobi para aktivis Aceh dalam memperjuangkan hak-hak Ismuhadi Cs yang dikebiri pemerintah pusat? Atau jangan-jangan memang petinggi Aceh sendiri yang mengganjal pemberian remisi bagi ketiga napol Aceh tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini pantas dimunculkan publik. Apalagi info terakhir yang berkembang di masyarakat Aceh bahwa Gubernur Irwandi sendiri yang berupaya menghalangi pemberian remisi bagi Ismuhadi Cs. Kalau info tersebut benar, berarti hak-hak ketiga napol Aceh bukan hanya dikebiri oleh Pemerintah Pusat (Presiden dan Menkum HAM), melainkan juga ikut digilas oleh Pemerintah Aceh sendiri. Entahlah!