Penyerap Aspirasi Rakyat atau Penyerap Dana Rakyat?

By admin at 1 February, 2010, 2:24 am

USULAN dana aspirasi dewan Rp10 miliar per orang atau totalnya Rp690 miliar pada RAPBA 2010 menuai kritikan dari berbagai pihak. Pantaskah dana aspirasi sebesar itu mereka terima, sementara penggunaannya dari tahun ke tahun tidak pernah diumumkan secara transparan?

“Seharusnya DPRA membuktikan dulu apakah layak menerima dana aspirasi sebesar yang diajukan itu. Artinya, tunjuk dulu kinerjanya. Jangan belum `berkeringat` sudah minta imbalan,” kata DPR RI asal Aceh, HM Nasir Djamil seperti dilansir Harian ini, Sabtu (30/1).

Dana aspirasi itu memang dialokasikan dalam bentuk program di masing-masing dinas, instansi, dan badan di Aceh. “Tapi jika dilihat besarnya jumlah dana yang diajukan, maka dana itu sangat membebani masyarakat Aceh dan menunjukkan bahwa DPRA tidak memiliki kepekaan dengan situasi terkini di Aceh,” kata Nasir.

Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga menolak dana aspirasi dewan sebesar Rp690 miliar yang dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2010 itu.

Penolakan kedua LSM Antikorupsi itu tentunya sangat beralasan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana aspirasi selalu menciptakan diskriminasi yang tidak proporsi di mata masyarakat. Pasalnya, selama ini tidak ada barometer dalam penyaluran dana aspirasi, akibatnya memicu timbulkan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) gaya baru.

Jika dana aspirasi sebesar usulan tersebut disetujui, juga sangat memungkinkan terjadi benturan proses hukum. Karena, kalaupun sasarannya berupa pembangunan jalan, pembangunan gedung masjid, sekolah, meunasah dan lainnya di daerah asal masing-masing anggota dewan, bukan mustahil akan menuai masalah dalam realisasinya. Apalagi kalau dana itu memang sengaja diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, tentunya dewan bukan lagi sebagi penyerap aspirasi rakyat melainkan susah berubah fungsi menjadi penguras uang rakyat.

Ini yang kita khawatirkan. Sebab, memungkinkan pula dana aspirasi itu disalurkan terhadap lembaga, yayasan, organisasi yang dibentuk hanya untuk mendapatkan dana aspirasi tersebut yang merupakan konstituennya sebagai tanggung jawab moril.

Pengalihan semacam itu bukan barang langka di daerah ini. Karena tidak ada aturan dan barometer yang jelas dalam mengalokasikan dana aspirasi, sehingga ada lembaga mendapat kucuran dana aspirasi hanya bermodal akte notaris. Semoga hal ini tidak terjadi lagi tahun ini. Kita berharap, kalaupun dana aspirasi masih diberlakukan, angkanya janganlah sefantastis yang diusulkan itu. Penggunaannya juga benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat. Semoga![]

Baca Juga >>

Banner

Categories : Tajuk Harian Aceh - 312 views


Trackbacks & Pingbacks

Comments
Leave a comment