USULAN dana aspirasi dewan Rp10 miliar per orang atau totalnya Rp690 miliar pada RAPBA 2010 menuai kritikan dari berbagai pihak. Pantaskah dana aspirasi sebesar itu mereka terima, sementara penggunaannya dari tahun ke tahun tidak pernah diumumkan secara transparan?
“Seharusnya DPRA membuktikan dulu apakah layak menerima dana aspirasi sebesar yang diajukan itu. Artinya, tunjuk dulu kinerjanya. Jangan belum `berkeringat` sudah minta imbalan,” kata DPR RI asal Aceh, HM Nasir Djamil seperti dilansir Harian ini, Sabtu (30/1).
Dana aspirasi itu memang dialokasikan dalam bentuk program di masing-masing dinas, instansi, dan badan di Aceh. “Tapi jika dilihat besarnya jumlah dana yang diajukan, maka dana itu sangat membebani masyarakat Aceh dan menunjukkan bahwa DPRA tidak memiliki kepekaan dengan situasi terkini di Aceh,” kata Nasir.
Sebelumnya Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga menolak dana aspirasi dewan sebesar Rp690 miliar yang dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2010 itu.
Penolakan kedua LSM Antikorupsi itu tentunya sangat beralasan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana aspirasi selalu menciptakan diskriminasi yang tidak proporsi di mata masyarakat. Pasalnya, selama ini tidak ada barometer dalam penyaluran dana aspirasi, akibatnya memicu timbulkan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) gaya baru.
Jika dana aspirasi sebesar usulan tersebut disetujui, juga sangat memungkinkan terjadi benturan proses hukum. Karena, kalaupun sasarannya berupa pembangunan jalan, pembangunan gedung masjid, sekolah, meunasah dan lainnya di daerah asal masing-masing anggota dewan, bukan mustahil akan menuai masalah dalam realisasinya. Apalagi kalau dana itu memang sengaja diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, tentunya dewan bukan lagi sebagi penyerap aspirasi rakyat melainkan susah berubah fungsi menjadi penguras uang rakyat.
Ini yang kita khawatirkan. Sebab, memungkinkan pula dana aspirasi itu disalurkan terhadap lembaga, yayasan, organisasi yang dibentuk hanya untuk mendapatkan dana aspirasi tersebut yang merupakan konstituennya sebagai tanggung jawab moril.
Pengalihan semacam itu bukan barang langka di daerah ini. Karena tidak ada aturan dan barometer yang jelas dalam mengalokasikan dana aspirasi, sehingga ada lembaga mendapat kucuran dana aspirasi hanya bermodal akte notaris. Semoga hal ini tidak terjadi lagi tahun ini. Kita berharap, kalaupun dana aspirasi masih diberlakukan, angkanya janganlah sefantastis yang diusulkan itu. Penggunaannya juga benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat. Semoga![]
SK Jumat, 11 Juni 2010
Wacana usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun per daerah pemilihan bagi kalangan anggota DPR mendapatkan reaksi keras dari media, pengamat maupun pemerintah. Kalau dicermati, sebenarnya argumentasi mereka itu lebih banyak pada kurangnya informasi yang disampaikan kepada publik. Karena itu, diperlukan komunikasi politik yang baik, sehingga gagasan yang dilontarkan bisa diterima dan dicerna secara jernih oleh masyarakat luas.
Beberapa hal yang menjadi perdebatan, pertama, pandangan bahwa sana aspirasi DPR melanggar konstitusi tidaklah benar. Dana aspirasi, seperti halnya earmark di Senat Amerika atau priority development assistance fund oleh senator di Filipina, begitu juga di Denmark, Swedia, Norwegia adalah provisi legislasi untuk menyetujui secara langsung penggunaan dana untuk spesifik program prioritas pembangunan daerah.
Caranya yaitu dengan menambahkan anggaran pada kegiatan yang telah disetujui bersama oleh pemerintah atau mengurangi anggaran suatu proyek, dengan beberapa persyaratan khusus. Biasanya para legislator di negara lain memasukkan anggaran tersebut dalam beberapa proyek pembangunan pemerintah di distrik tempat mereka dipilih. Seperti halnya earmark, dana aspirasi tidak berpotensi melanggar fungsi parlemen dalam UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UUD 1945 tidak ada yang dilanggar karena dalam hal ini DPR bukan eksekutor, pelaksana atau pengguna anggaran, melainkan tetap dalam fungsinya, yaitu melaksanakan fungsi anggaran. UU No 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar, karena dana aspirasi itu yang dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah dalam bentuk program pemerintah.
Tidak mungkin setiap anggota parlemen menyetujui rencana kerja pemerintah dalam paripurna tanpa mengetahui di sektor mana mereka bisa mengawasi penggunaan anggaran itu secara mendetail. Dengan kata lain, RAPBN yang disusun pemerintah harus bisa merepresentasikan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi langsung masyarakat via perwakilan mereka di parlemen. DPR bisa membahas hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU yang diajukan presiden.
Kedua, menyangkut asas perimbangan daerah di mana terdapat argumentasi melanggar UU No. 33 Tahun 2004. Perimbangan daerah sudah jelas direpresentasikan oleh jumlah perwakilan daerah yang duduk di DPR, sesuai dengan proporsionalitas penentuan daerah pemilihan (dapil). Konsep pemerataan itu berlapis, bisa dengan proporsi penduduk, bisa pula dengan pertimbangan khusus, melalui jalur program yang lain seperti dana alokasi khusus atau dana alokasi umum yang jumlahnya jauh lebih besar.
Penetapan prioritas pembangunan dengan dana aspirasi justru dapat lebih tajam karena aspirasi bottom-up dari masyarakat. Jadi, berbeda dengan program dari musrenbang yang masih termasuk subordinat eksekutif yang berpotensi memiliki kepentingan untuk menetapkan prioritas yang berbeda dari masyarakat. Karena itu, rencana penggunaan dana aspirasi tidak melanggar konstitusi.
Ketiga, menyangkut adanya kekhawatiran terjadinya korupsi, calo anggaran atau penyelewengan uang negara. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa DPR bukan bertindak sebagai pelaksana atau pengguna anggaran, sehingga pelaksanaan program tersebut mulai dari tahap seleksi sampai eksekusi proyek, semua dilakukan oleh pemerintah. Secara mekanisme, ini tidak dimungkinkan adanya insentif uang langsung ke tiap anggota DPR.
Secara statistik, kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat publik, hampir 90% lebih bukanlah pejabat yang dipilih melalui sistem pemilihan langsung. Sistem pemilihan langsung secara efektif menaikkan tingkat akuntabilitas penerima mandat, seperti halnya anggota DPR terpilih. Kecil kemungkinan anggota DPR tersebut menjadi calo anggaran di daerah pemilihannya karena dapat berdampak luas terhadap tingkat elektabilitasnya. Justru dengan mekanisme dana aspirasi ini, akan memotong peran calo-calo anggaran di Senayan yang mengatasnamakan pembangunan daerahnya untuk meminta bisnis atau program dari para mitra kerjanya di pemerintah secara bisik-bisik.
Di Amerika, earmark sering dikonotasikan menjadi legislasi pork barrel, walaupun sebenarnya berbeda. Earmark atau kalau di sini dana aspirasi adalah objective determination before the fact (penetapan tujuan sebelum pelaksanaan program). Sedangkan pork barrel adalah spending subjective (pelaksanaan anggaran) di mana “oknum” legislator yang disebut pork adalah suatu hal yang lain.
Hal yang sering diberitakan adalah senator Rep Ted Steven dari Alaska yang dikenal mengajukan alokasi anggaran 398 juta dolar untuk membuat jembatan yang menghubungkan Ketchikan International Airport dengan pulau kecil Revillagigedo Island yang “hanya” dihuni 50 orang. Ted didrop dari semua tuduhan tanggal 1 April 2009 oleh jaksa Eric Holder. Hukuman yang didapat Ted Steven, senator selama 31 tahun, adalah kalah oleh Demokrat Mark Begich, bukan karena kasus korupsi atau penyelewengan earmark. Kasus lain sangatlah sedikit apabila dilihat dari pelaksanaan earmark di Amerika yang dimulai tahun 1873.
Jika dibandingkan dengan besaran proposal dana aspirasi Rp 15 miliar/tahun/anggota dengan total Rp 8,4 triliun, itu belum seberapa dengan earmark di Amerika yang besarnya 2% dari total bujet federal. Di Filipina, setiap senator berhak menganggarkan sebesar 200 juta pesos atau sekitar Rp 39,7 miliar atau 70 juta pesos setara dengan Rp 13 miliar rupiah bagi representatif daerah. Dan, sekali lagi, anggota kongres “hanya” mengalokasikan (directed project), bukan sebagai pelaksana.
Secara tidak langsung, konsep dana aspirasi ini juga untuk mengimbangi agar tidak terjadi lagi pola executive heavy, di mana rentan untuk tumbuh menjadi otoritarian baru atau rezim baru. Mungkin, kalau dana aspirasi ini diganti menjadi program asistensi prioritas pembangunan daerah, bisa berkurang pendapat miring di media. Kita semua tahu bahwa kesejahteraan masyarakat terbukti tidak dapat tinggal landas apabila kekuasaan terpusat.
Karena itu, kita semua perlu terus mengupayakan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Mari kita semua berkarya menjadi manusia Indonesia yang sanggup bekerja keras, berpikir cerdas, dan melakukan langkah-langkah taktis.***
Bobby A Rizaldi
Penulis adalah anggota Komisi VII F-PG DPR