Penertiban atau Penggusuran Paksa?

By admin at 8 December, 2009, 4:44 am

KOTA dan penggusuran merupakan pasangan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya berjalan sepadan, seiring kemajuan zaman. Meski sering dicemoohkan, penggusuran paksa tetap berlangsung dalam rangka pembenahan kota. Hanya saja, sejak jaman Orde Baru, pemerintah kerap menggunakan bahasa eufismisme untuk memperhalus atau bahkan memberi makna lain atas peristiwa yang melibatkan aparat negara. Salah satunya, menggunakan istilah ‘penertiban’ untuk mengganti istilah ‘penggusuran’ atau ‘pembongkaran paksa’ yang dilakukan aparat pemerintah.

Sangat disayangkan, istilah yang diperkenalkan oleh pejabat publik ini justru direproduksi oleh sebagian media massa. Bahkan, tidak sedikit pemberitaan media yang mengabaikan hak-hak korban pembongkaran—seperti proses ganti rugi—dan cenderung memvonis bahwa yang digusur itu adalah bangunan liar. Padahal, kalau ditelusuri lebih jauh, banyak juga bangunan yang digusur tersebut legal dan didirikan atas dasar kebijakan pemerintah sebelumnya.

Bagaimanapun prosesnya, penggusuran memang selalu meninggalkan kesusahan hidup bagi kaum miskin kota, yang umumnya bekerja di sektor informal. Seperti yang dialami sejumlah pedagang kecil atau pemilik kios di eks Terminal Seutui Banda Aceh. Sejak beberapa hari lalu, keberadaan kios mereka dibongkar paksa oleh petugas dari Pemko Banda Aceh. Meski penggusuran itu dilakukan dengan cara wajar dan manusiawi (kalau tidak mau disebut brutal), tetap saja menimbulkan masalah baru. Paling tidak, mereka itu akan kehilangan mata pencahariannya, yang tentunya berimbas pada pemenuhan biaya hidup keluarga yang ditanggungnya.

Memang, dalam melihat fenomena perkotaan yang semrawut, yang ada dalam benak kita adalah suatu parasit yang harus dilenyapkan. Bisa ditebak, solusi yang kemudian dihasilkan para pengambil kebijakan di Pemerintahan Kota adalah penggusuran. Sayangnya, kebijakan penggusuran menjadi dogmatis. Otoritas yang dimiliki pejabat terkait sering kali mengabaikan nilai dan pendekatan yang dimiliki ‘aktor’ lain. Pertimbangan aktivis LSM yang sarat populisme maupun pertimbangan akademik para pakar, selalu diabaikan. Akibatnya, kebijakan kurang obyektif, atau setidaknya, tidak berdasar pada perimbangan input informasi.

Sebagai fenomena sosial, pemahaman tentang kebijakan penggusuran tentunya tak hanya dipahami dari segi logika berpikir. Tapi, tindakan distorsif para oknum tertentu patut pula diperhatikan guna mendapatkan eksplanasi yang lebih memadai. Hadirnya oknum petugas yang korup, yakni mencakup segala aksi keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari darma dan kesucian, sering memicu terjadinya penggusuran berikut kekerasannya.

Persoalan penggusuran tentunya bukan hal mudah. Karena, menyangkut persoalan penegakan hukum hingga kebutuhan planning tata kota yang komprehensif. Sementara di sisi lain, penggusuran terakit dengan masalah kemanusiaan dan dampak pembangunan. Aksi penggusuran yang dilakukan dengan paksaan adalah bentuk kezaliman pemerintah terhadap rakyat, juga sebagi bukti kegagalan pejabat dalam memimpin rakyatnya.

Namun, kita berharap, pembongkaran kios di  eks Terminal Seutui Banda Aceh benar-benar dilakukan atas dasar kepentingan komunitas yang lebih besar. Bukan sengaja mengorbankan kaum ‘akar rumput’ demi kepentingan pribadi oknum tertentu atau kepentingan segelintir orang yang memungut keuntungan berlipat di atas penderitaan rakyat miskin kota. Utamanya, pemerintah harus memberikan kompensasi atau ganti rugi dengan nilai-nilai yang manusiawi.[]

Baca Juga >>

Banner

Categories : Tajuk Harian Aceh - 211 views

Comments
Bahagia Arbi 8 December 2009

Semoga saja PEMDA punya maksud jelas, jangan ada bakwan tanpa udang hehe

Leave a comment