Subscribe:Posts Comments

You Are Here: Home » Tajuk Harian Aceh » Masih Panjang Jalan Untuk KKR Aceh

Ketika Pemerintah Aceh mengumumkan adanya tim persiapan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, kita memberi apresiasi yang tinggi. Tim yang melibatkan puluhan akademisi, tokoh agama, adat dan pegiat organisasi masyarakat sipil itu kita harapkan segera dapat bekerja. Apalagi, sebagian mereka kita tahu, sudah lama terlibat aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat korban konflik di Aceh. Dengan dukungan dua pakar asing, tentu bobot kerja tim tersebut akan semakin tinggi pula kredibilitasnya di level nasional dan internasional.

Kesungguhan Pemerintah Aceh membentuk KKR sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan hak-hak korban akibat konflik berkepanjangan di Aceh, menjadi isu penting harian ini kemarin. Kita menganggap penting, karena pembentukan komisi semacam itu sudah terbukti mampu menyembuhkan luka para korban konflik di berbagai negara yang menerapkannya.

Tapi, di tingkat nasional komisi yang harusnya menjadi tempat mengacunya KKR Aceh, sudah hancur lebur. Padahal para komisionernya sudah mengikuti fit and proper test Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan nama-nama mereka sudah digodok sampai kantor Presiden.

Lambatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumkan komisi itu, hingga Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tentang KKR, menyebabkan banyak kalangan pesimis komisi tersebut akan segera dibentuk di tingkat nasional. Kini, kabarnya, RUU revisi undang-undang yang dibatalkan itu akan digarap lagi oleh eksekutif dan legislatif di Senayan, Jakarta.

Karena itulah, angin segar dari Pemerintah Aceh perlu kita apresiasi dengan baik. Berbagai komponen masyarakat di Aceh telah berupaya menginisiasi komisi khusus tersebut sebagai perintah UUPA, sejak mei 2006. Tapi, hingga kini kita melihat sangat sedikit upaya yang dilakukan untuk mensosialisasikan model KKR kepada masyarakat korban dan rakyat Aceh.

Buktinya, rakyat Aceh, masih banyak yang tak paham segi penting dan positif komisi tersebut. Naskah akademik KKR masih beredar terbatas. Belum mampu mengundang masyarakat kebanyakan untuk yakin, bahwa mekanisme yang hendak dipakai dengan cara KKR, merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan trauma dan memulihkan hak-hak korban akibat konflik di Aceh.

Karena itulah Keputusan Gubernur No. 188 342/37/2008 tanggal 8 April 2008, kita nilai penting. Artinya, upaya pemerintah dan masyarakat sipil di Aceh kini telah berujung pada tataran yang lebih jelas. Secara resmi, Gubernur memang pernah mendesak pemerintah pusat untuk segera membentuk komisi tersebut dan Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh.

Mekanisme KKR, tertera jelas dalam MoU antara Pemerintah RI dengan GAM, yang diteken pada 15 Agustus 2005. Hal itu diperkuat lagi oleh perintah UU Pemerintahan Aceh. Dengan pembentukan tim persiapan KKR tersebut, kita harapkan, cara kerja dan model penyelesaian soal-soal hak-hak masyarakat korban yang merupakan peninggalan konflik di masa lalu dapat lebih terang dan jelas.

Setidaknya kita berharap Rancangan Qanun akan disiapkan tim dan dibahas eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Sebelum sampai ke proses itu, tentu para anggota tim yang dapat memasarkan konsep mereka, agar benar-benar menjadi milik dan karya agung masyarakat Aceh.

Sebanyak dan sepakar apapun tim bentukan gubernur itu tentu akan lebih kuat lagi bila semua komponen masyarakat Aceh dapat terlibat. Setidaknya, mereka memonitor dan merasa menjadi bagian dari pembentukan komisi tersebut. Terutama, kita harapkan pula tim itu dapat melibatkan masyarakat korban yang hingga kini masih belum pulih benar luka-luka, akibat trauma konflik di masa lalu.

Tapi, bila Qanun sudah diundangkan, KKR Aceh telah dibentuk, dapatkah mereka bekerja bila KKR Nasional belum dibentuk dan UU KKR yang direvisi belum disahkan?

Jadi, kita juga berkepentingan untuk turut mendorong, agar proses revisi UU serta pembentukan KKR Nasional, tidak berlarut-larut lagi. Insya Allah. []

Baca Juga >>

Tags: ,

2 Comments

  1. Aulia says:

    Ata soet2 ha en tapoke le, na gabuk dum KKR.
    lheuh karap lahee ka han jadeh lahee le…
    kalage boh manok kom pih!

Leave a Reply

© 2008 BLOG HARIAN ACEH · Subscribe:PostsComments · Designed by Theme Junkie · Powered by WordPress