KABAR miring tentang tingkah pejabat publik, termasuk dewan, banyak kita terima. Hal ini terjadi karena para tokoh Aceh masih mengikuti cara berpolitik praktis, yakni, orang-orang maju ke dunia politik untuk kepentingan diri dan kelompoknya semata. Mereka masuk ke dunia politik tanpa tahu bagaimana dan untuk apa ke sana.
Pada hakikatnya, politik adalah untuk kesejahteraan manusia yang memang butuh pemimpin. Manusia sebagai makhluk sosial dan membutuhkan seseorang yang dituakan dalam sebuah kelompok. Ini telah terjadi sejak zaman prasejarah, manusia memilih kepala suku. Bahkan, dalam dunia hewan pun terjadi hal serupa.
Sistem kepala suku dalam kehidupan hewan paling tampak pada kelompok monyet. Dalam dunia monyet, hukum menjadi kepala suku atau yang membantunya adalah siapa yang terkuat. Jadi, hanya sedikit syarat dalam perpolitikan dunia monyet. Namun berbeda dengan monyet, dalam dunia perpolitikan manusia lebih berkembang, yakni menggunakan cara yang lebih lihai untuk mendapatkan pengikut, walau belum bisa disebut maju.
Dunia perpolitikan manusia sampai kini masih menggunakan cara-cara monyet, yakni masih menggunakan kekuatan fisik-kekerasan untuk menang, bukan berdasarkan intelektual yang membedakan monyet dengan manusia.
Masih digunakannya cara monyet dalam dunia perpolitikan manusia, dan para politisi yang belum memahami hakikat politik, menyebabkan berbagai pelanggaran dasar keadilan dan hak asasi manusia. Pelanggaran ini berakibat fatal bagi kelangsungan hubungan yang harmonis antara manusia itu sendiri.
Pemaksaan kehendak—intimidasi—adalah satu dari sikap perpolitikan dari dunia monyet yang menyebabkan hak rakyat ditindas. Selain itu, adanya para politisi yang belum memahami politik tapi memaksa diri dalam dunia tersebut bisa berakibat tidak baik bagi pelakunya sendiri. Satu dari akibat itu adalah selalu memaksakan kehendak pribadi dalam mengambil kebijakan publik.
Untuk Pemerintah Aceh dan DPRA, hal ini bisa kita lihat dalam melahirkan sejumlah qanun. Produk undang-undang yang rancang dan disahkan selalu lebih mengutamakan keberpihakan kepada pejabat publik ketimbang demi kepentingan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Alhasil, seperti yang terjadi selama ini, sistem demokrasi yang dijalankan kerap tidak memberikan hak bebas pada rakyat. Semua harus diputuskan oleh penguasa. Rakyat dikondisikan sebagai objek politik. Rakyat tidak pernah terlibat dalam menentukan kebijakan, karena yang duduk di legislatif para wakil partai yang disebut wakil rakyat. Sementara yang duduk di eksekutif merupakan pemimpin bagi kelompok tertentu yang sama sekali bukan pemimpin bagi seluruh rakyat Aceh.[]