Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, biasanya, dan memang seharusnya demikan, aparat kepolisianlah yang berwenang mengambil tindakan. Tetapi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu petang 28 Juni di Luengbata tergolong unik. Yang menyita barang bukti bukan Polisi melainkan Direktur PDAM Banda Aceh. Apa hubungan antara kecelakaan lalin dengan air minum, entahlah. Tapi, sebagai akibat perbuatannya, oknum direktur tersebut dinyatakan menyalahi pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman pidana, yang dapat diganjar hukuman tujuh tahun penjara. Read the rest of this entry »