Sikap Pengusasa di Ranah Publik

Juli 1st, 2008 admin Posted in 2008, Aceh, Hukum, Indonesia, Korupsi, Mutasi, Nasionalisme, Pendidikan, Teknologi No Comments » 14 views

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, biasanya, dan memang seharusnya demikan, aparat kepolisianlah yang berwenang mengambil tindakan. Tetapi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu petang 28 Juni di Luengbata tergolong unik. Yang menyita barang bukti bukan Polisi melainkan Direktur PDAM Banda Aceh. Apa hubungan antara kecelakaan lalin dengan air minum, entahlah. Tapi, sebagai akibat perbuatannya, oknum direktur tersebut dinyatakan menyalahi pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman pidana, yang dapat diganjar hukuman tujuh tahun penjara. Read the rest of this entry »

AddThis Social Bookmark Button

Menggugah Nurani Aparatur Pengawas

Juni 27th, 2008 admin Posted in 2008, Aceh, Banda Aceh, Hukum, Indonesia, Kekerasan, Korupsi, Politik No Comments » 19 views

Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengungkapkan bahwa aparatur yang melakukan pengawasan di Aceh sangat rawan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Tentu, pernyataan Wagub tersebut memiliki dasar yang kuat. Meski hal semacam itu sudah menjadi bagian dari pengetahuan publik di negeri ini.

Berbicara pada forum yang terkait dengan reformasi birokrasi di Aceh, Wagub menyebutkan pula Pemerintah Aceh akan sungguh-sungguh menata ulang kedua lembaga pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh: Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Alasannya, kedua lembaga tersebut selama ini terindikasi rentan suap dan tindak korupsi.

Tentu, kita senang mendengar Wagub menegaskan lagi komitmen semacam itu. Kita juga melihat hal tersebut sebagai suatu keharusan. Terutama, dengan gelembungan alokasi anggaran belanja pemerintah yang dinilai mencengangkan pada tahun ini. Dengan limitasi waktu yang sangat ketat untuk menyerap triliunan rupiah anggaran belanja yang dialokasikan melalui berbagai proyek pembangunan di semua daerah di Aceh, maka sangat berdasar bila munculnya kekuatiran atas berbagai kemungkinan penyimpangan yang akan terjadi dalam tender dan segi pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Barangkali, dengan adanya pengawasan yang ketat, para pejabat yang mengurus anggaran akan melakukan kerja mereka dengan lebih hati-hati. Namun, bila waktu yang sangat ketat tersebut dikaitkan dengan hasrat untuk memaksimalkan kemampuan menyerap anggaran, bisa jadi akan menimbulkan beberapa penyesuaian yang memungkinkan terjadinya penyimpangan di lapangan.

Kalau dalam keadaan normal saja kita sudah kerap mendengar adanya temuan kecurangan dan penyimpangan terhadap keuangan daerah, apa lagi kini, dengan jumlah uang yang cukup signifikan dan waktu pelaksanaan proyek yang sangat sempit. Kita berharap tingkat kehati-hatian aparatur pemerintah dapat lebih ditingkatkan lagi, agar kinerja mereka tak berujung pada proses hukum terhadap mereka. Karena kesalahan atau akibat kealpaan mereka dalam melaksanakan berbagai aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan di daerah.

Rentannya aparatur pengawasan, bukan hanya terjadi di sini. Di hampir seluruh daerah, bahkan di tubuh pemerintah pusat pun hal itu terjadi. Aparat penegak hukum, hingga yang berjabatan sangat tinggi pun tak lepas dari masalah tersebut. Banyak sudah yang tergelincir, yang harus menjalani proses hukum hingga menyebabkan masyarakat hilang kepercayaannya pada lembaga-lembaga yang terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Karena itu, menata ulang lembaga dan aparatur pengawasan di Aceh, memang kita nilai sangat mendesak. Tapi, menempatkan pejabat dan orang-orang yang sungguh-sungguh memiliki komitmen tinggi berada di lembaga-lembaga itu jauh lebih penting lagi. Meski begitu, kita juga tahu bahwa seluruh pejabat dan aparat pengawas yang bersih, tentu akan sangat sulit kita peroleh. Terutama yang lebih mengedepankan nurani, yang semata-mata bekerja untuk tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.

Anggaran super besar dan waktu sangat sempit bukan alasan untuk berlaku menyimpang. Sudah waktunya membuktikan bahwa moral bangsa ini belum busuk hingga ke akar. Sudah waktunya pula memberikan kepada rakyat, apa yang menjadi hak mereka. Perlindungan dan pelayanan terbaik dari pemerintahnya. Aparatur pengawas, merupakan penjaga utama, agar seluruh aturan berjalan sebagaimana seharusnya. []

AddThis Social Bookmark Button

Ada Apa Lagi di BPD Aceh?

Juni 20th, 2008 admin Posted in 2008, Hukum, Korupsi, Nanggroe, Polisi, Politik No Comments » 43 views

Pencairan dana, dilakukan pada akhir Maret 2008. Tapi, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Lhokseumawe baru mendatangi rumah pembobolnya awal Juni lalu. Kemudian, dua hari berikutnya polisi pun memburu aktor intelektualnya. Hingga kini, belum jelas benar, apa betul pihak bank memiliki alasan pemaaf untuk sesuatu yang sudah kerap diingatkan dan harus ketat dijalankan dalam bisnis mereka: mengenal nasabah dan menjalankan prinsip kehati-hatian. Read the rest of this entry »

AddThis Social Bookmark Button

Pendekatan Baru untuk Kawasan Barat Selatan

Mei 30th, 2008 admin Posted in Aceh, BRR, Banda Aceh, Bencana, Irwandi Yusuf, Korupsi, Lingkungan, Tsunami No Comments » 12 views

Sejak lama, masyarakat di kawasan pantai barat dan selatan, merasakan ada yang salah dalam penentuan kebijakan pemerintah, terkait pembangunan yang berada di kawasan tersebut. Bahkan, seusai bencana tsunami hampir empat tahun yang lalu, ketertinggalan daerah-daerah yang berada di kawasan tersebut kian mencolok saja. Sebagai kawasan terparah diterjang gelombang tsunami, perhatian Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias, terasa sangat tidak sepadan dan dinilai sangat lambat realisasinya, dibandingkan daerah-daerah lainnya. Bahkan, termasuk manfaat yang diterima daerah-daerah yang tidak terkena gempa dan tsunami. Read the rest of this entry »

AddThis Social Bookmark Button

Merehab Lagi Dana Rehab Rumah BRR

Mei 27th, 2008 admin Posted in Aceh, BRR, Bencana, Korupsi, Tsunami No Comments » 17 views

Merehab Lagi Dana Rehab Rumah BRR
Urusan dana rehab rumah korban tsunami di Aceh hingga kini belum tuntas. Informasi yang diterima harian ini bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah setuju menaikkan pagu (batas) dana rehab tersebut dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, ternyata belum jelas benar. Seorang pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh – Nias, mengaku belum mendengar adanya informasi revisi tersebut. Read the rest of this entry »

AddThis Social Bookmark Button