Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengungkapkan bahwa aparatur yang melakukan pengawasan di Aceh sangat rawan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Tentu, pernyataan Wagub tersebut memiliki dasar yang kuat. Meski hal semacam itu sudah menjadi bagian dari pengetahuan publik di negeri ini.
Berbicara pada forum yang terkait dengan reformasi birokrasi di Aceh, Wagub menyebutkan pula Pemerintah Aceh akan sungguh-sungguh menata ulang kedua lembaga pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh: Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Daerah (Bawasda). Alasannya, kedua lembaga tersebut selama ini terindikasi rentan suap dan tindak korupsi.
Tentu, kita senang mendengar Wagub menegaskan lagi komitmen semacam itu. Kita juga melihat hal tersebut sebagai suatu keharusan. Terutama, dengan gelembungan alokasi anggaran belanja pemerintah yang dinilai mencengangkan pada tahun ini. Dengan limitasi waktu yang sangat ketat untuk menyerap triliunan rupiah anggaran belanja yang dialokasikan melalui berbagai proyek pembangunan di semua daerah di Aceh, maka sangat berdasar bila munculnya kekuatiran atas berbagai kemungkinan penyimpangan yang akan terjadi dalam tender dan segi pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
Barangkali, dengan adanya pengawasan yang ketat, para pejabat yang mengurus anggaran akan melakukan kerja mereka dengan lebih hati-hati. Namun, bila waktu yang sangat ketat tersebut dikaitkan dengan hasrat untuk memaksimalkan kemampuan menyerap anggaran, bisa jadi akan menimbulkan beberapa penyesuaian yang memungkinkan terjadinya penyimpangan di lapangan.
Kalau dalam keadaan normal saja kita sudah kerap mendengar adanya temuan kecurangan dan penyimpangan terhadap keuangan daerah, apa lagi kini, dengan jumlah uang yang cukup signifikan dan waktu pelaksanaan proyek yang sangat sempit. Kita berharap tingkat kehati-hatian aparatur pemerintah dapat lebih ditingkatkan lagi, agar kinerja mereka tak berujung pada proses hukum terhadap mereka. Karena kesalahan atau akibat kealpaan mereka dalam melaksanakan berbagai aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan di daerah.
Rentannya aparatur pengawasan, bukan hanya terjadi di sini. Di hampir seluruh daerah, bahkan di tubuh pemerintah pusat pun hal itu terjadi. Aparat penegak hukum, hingga yang berjabatan sangat tinggi pun tak lepas dari masalah tersebut. Banyak sudah yang tergelincir, yang harus menjalani proses hukum hingga menyebabkan masyarakat hilang kepercayaannya pada lembaga-lembaga yang terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, menata ulang lembaga dan aparatur pengawasan di Aceh, memang kita nilai sangat mendesak. Tapi, menempatkan pejabat dan orang-orang yang sungguh-sungguh memiliki komitmen tinggi berada di lembaga-lembaga itu jauh lebih penting lagi. Meski begitu, kita juga tahu bahwa seluruh pejabat dan aparat pengawas yang bersih, tentu akan sangat sulit kita peroleh. Terutama yang lebih mengedepankan nurani, yang semata-mata bekerja untuk tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini.
Anggaran super besar dan waktu sangat sempit bukan alasan untuk berlaku menyimpang. Sudah waktunya membuktikan bahwa moral bangsa ini belum busuk hingga ke akar. Sudah waktunya pula memberikan kepada rakyat, apa yang menjadi hak mereka. Perlindungan dan pelayanan terbaik dari pemerintahnya. Aparatur pengawas, merupakan penjaga utama, agar seluruh aturan berjalan sebagaimana seharusnya. []