Andai Kasus Armen Desky Tak Ditangani KPK

By admin at 11 December, 2009, 12:06 pm

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (9/12), menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky terkait korupsi dana APBD tahun 2004-2006 senilai Rp26,29 miliar. Selain kurungan badan, Armen juga harus membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp2,195 miliar.

Andai ada pertanyaan, jika kasus tersebut tidak ditangani KPK, apakah proses penanganannya bisa secepat ini? Hampir dapat dipastikan, banyak pihak akan mengatakan pesimis dapat tertuntaskan kalau saja kasus itu ditangani lembaga penyidik lainnya, Kejati Aceh atau Polda Aceh, misalnya.

Pendapat ini tentunya bukan sengaja mengenyampingkan peran polisi dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Aceh. Namun, berdasarkan fakta-fakta penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Polda dan Kejati Aceh selama ini, proses penanganannya sering mengambang.

Sebagai contoh, kasus korupsi Yayasan Tarbiyah yang ditangani Kejati Aceh, hingga kini proses hukumnya masih belum jelas. Padahal, penanganannya jauh lebih duluan dilakukan ketimbang penggarapan kasus Armen Desky oleh KPK.

Bahkan seperti yang dirilis aktivis antikorupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (9/12), sedikitnya ada 21 kasus korupsi di Aceh yang hingga kini belum dimejahijaukan. Proses hukum terhadap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara miliaran rupiah itu masih mengambang di kejaksaan dan kepolisian.

Selama ini, dalam penanganan kasus korupsi besar di Aceh sering menimbulkan keanehan dan kejanggalan dengan ciri tersendiri. Penyidikan kadang berbelit-belit dengan alasan alat bukti tidak mendukung yang ujung-ujungnya dihentikan penyidikannya (SP3). Kalaupun tetap diproses, biasanya berlama-lama dengan berbagai alasan yang cenderung membiaskan arah penyidikan.

Fenomena berbagai keanehan penanganan kasus korupsi itulah sebagai salah satu penyebab praktik korupsi terus berjalan di Aceh. Untuk itu, persepsi publik terhadap kinerja aparat hukum dalam menangani korupsi kelas kakap yang cenderung kehilangan kepercayaan, sebaiknya dijadikan cambuk untuk lebih memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas penganganan kasus.

Selain itu, banyaknya jumlah terdakwa koruptor yang divonis bebas juga menunjukkan bahwa pengadilan umum di Aceh gagal membuktikan komitmennya dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Hingga kini pengadilan umum masih menjadi ‘surga’ bagi koruptor. Mereka belum berhasil (mungkin juga sengaja mengondisikannya demikian) memberi efek jera bagi koruptor. Paling tidak, menurut catatan aktivis antikorupsi, terdapat delapan kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas oleh pengadilan di Aceh.

Maka hal yang perlu dilakukan sekarang adalah membumi-hanguskan korupsi di lembaga peradilan dan di kalangan aparat penegak hukum sendiri. Inilah satu-satunya cara untuk melahirkan penegakan hukum bagi koruptor di Aceh.

Kembali ke kasus Armen Desky, jika saja bukan KPK yang menanganinya, kemungkinan besar hingga sekarang belum ada kejelasan hukumnya. Bahkan, bisa jadi masih mengambang seperti sejumlah kasus korupsi besar lainnya di Aceh.[]

Baca Juga >>

Banner

Categories : Tajuk Harian Aceh - 267 views


No comments yet.

Leave a comment