ADAT ngon hukom lagee zat ngon sipeut, syit ka hanjeut meupisah dua. Dalam khasanah Aceh, adat selalu berjalan seiring dengan (hukum) pemerintahan. Kejaan Kerajaan Aceh tak lepas dari peranan keduanya.
Untuk membangkitkan kembali ke-Aceh-an, adat dan budaya harus direvitalisasi kembali. Aceh harus kembali melihat sejarah masa lalu yang mulai pudar. Sejarah mencatat, provinsi ini selalu menselaraskan dan menghargai adat sebagai salah satu pilar dalam sebuah pemerintahan.
Setidaknya, adat Aceh harus dimunculkan dan disusun dalam qanun seperti halnya Syariat Islam. Karena adat yang berlaku di Aceh selalu menjunjung tinggi syariat. Demikian dikatakan tokoh adat Pidie dan Pidie Jaya, A Wahid Hanafiah pada acara peusijuek (tepung tawar) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pemilihan Pidie dan Pidie Jaya, Sabtu (5/12) di Anjungan Pidie Jaya, Taman Ratu Safiatuddin.
Menurutnya, penghargaan adat Aceh telah dimulai sejak jaman kesultanan dulu yang kemudian muncul pepatah, Adat bak Po Teumeurhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana. Pepatah tersebut, katanya menggambarkan sistem tata negara yang dibentuk masa kesultanan itu merupakan penyelarasan antara adat dan agama di Aceh.
Hal serupa juga dikatakan tokoh masyarakat Pidie-Pidie Jaya, Rahman Kaoy dalam kesempatan yang sama. Ia malah menegaskan, keselarasan adat Aceh dengan agama Islam sudah mendarah daging dalam masyarakat. “Kalau ada yang mengatakan adat Aceh bertentangan dengan Islam, itu adalah orang gila,” katanya.
Dia mencontohkan adat peusijuk yang sering mengundang kontroversi dari masyarakat. Menurutnya, peusijuk memang berasal dari budaya Hindu yang dulu pernah berkembang di Aceh. Tapi, sejak tahun 881 Hijriah oleh Sultan Salahuddin Syamsul Syah, budaya peusijuk kemudian di asimilasikan sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
Bahkan katanya, pada tahun 945 Hijriyah, Sultan Alaidin Riayat Syah I mengundang seluruh pemuka agama Islam dari seluruh dunia ke Darut Dunia (Istana-red) untuk membicarakan qanun-qanun Islam. Dalam pertemuan tersebut, para pemuka agama dari seluruh dunia itu, turut membicarakan adat-adat yang berlaku di Aceh. Kemudian, mereka memasukkan adat-adat itu ke dalam qanun yang berfungsi untuk menopang kerajaan.
Banyak qanun yang disusun masa itu. Salah satunya yang terkait dengan adat adalah qanun lingkungan hidup. Masa itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan, pihak kerajaan menetapkan jarak 1.200 depa keliling sumber mata air tidak boleh ditebang oleh siapapun kecuali memetik buahnya saja. Peraturan adat tersebut, juga berlaku untuk Sultan dan keluarganya. “Kalau dilanggar, akan dijatuhi sanksi adat berupa pembayaran dua ekor kerbau dan lembu,” lanjutnya.
Adat Aceh yang dirumuskan ke dalam qanun tersebut juga mengatur pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, adat ketika turun ke sawah. “Kalau laki-laki mencangkul, maka perempuan yang menanam. Semua ada perannya, jadi konsep gender sudah ada dari dulu di Aceh,” kata Rahman.
Sayangnya, semua adat-adat yang diselaraskan dengan agama itu mulai pudar ketika kolonial Belanda memasuki Aceh. Hal itu terus berlanjut dan tertanam dalam masyarakat hingga sekarang. Karenanya, masyarakat Aceh sangat perlu melihat kembali sejarah adat yang berlaku dulu untuk kehidupan saat ini. “Paleh rimueng di boh kureng, paleh gajah di boh gadeng. Paleh blang di boh ateung paleh ureung di boh pusaka.[]
Oleh Boy Nasruddin Agus
Adat Aceh berakar dari Syariat Islam. karena itu, ketika adat dijauhkan dari Syariat Islam, maka tidak akan berdiri dengan kokoh. Karena itu, yang harus dijadikan Pilar pemerintahan adalah Syariat Islam, dimana adat menjadi salah satu pintu untuk memperkuatnya.