Di Balik Wacana Provinsi Baru
ARMEN Desky kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Aceh Tenggara. Konflik lalu berkembang terus, sampai ke tingkat aksi-aksi protes, demonstrasi para pejabat, para camat yang menolak kekalahan jagoannya. Berbagai upaya protes tidak membuahkan hasil.
Namun di Aceh Barat, Aceh Tengah, Bener Meriah, semua calon Pilkada berjalan mulus. Aspirasi masyarakat sesuai dengan hasil nyata dalam pemilihan itu. Kecuali Abdya yang bergolak dengan isu korupsi setelah Akmal memangku jabatan bupati.
Lalu kenapa tiba-tiba muncul lagi isu pembentukan provinsi baru semacam Aceh Barat Selatan (Abas) atau Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), di saat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan tidak ada lagi pemekaran Aceh?
Usulan pemekaran itu masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui usul inisiatif.
Dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua, Soetardjo Soerjogoeritno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ada beberapa agenda penting yang dimasukkan. Yakni pendapat fraksi terhadap 21 Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul Inisiatif DPR RI terhadap 21 daerah kabupaten dan provinsi di Indonesia, meliputi RUU Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Aceh Leuser Antara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, serta pembentukan sejumlah kabupaten. Dalam hal ini di Aceh tidak ada kabupaten baru.
Penolakan tegas dilakukan Anggota DPR RI asal Aceh dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), Zainal Abidin Hussein. Ia menginterupsi sebelum rapat paripurna berakhir. Dia menolak gagasan pemecahan provinsi Aceh.
“Usulan pembentukan Abas dan ALA itu sudah kadaluwarsa. Usulan itu masuk sebelum UU Pemerintahan Aceh,” kata Zainal lantang.
Setelah disahkannya UU Pemerintahan Aceh, tidak perlu ada lagi pemekaran provinsi di Aceh. “Undang Undang Aceh telah mengakomodasi semua. Karena itu jangan sampai RUUPA dibenturkan dengan undang-undang lain,” tegas Zainal yang ikut membidani UUPA. Sejak itu Soetardjo menyerahkan pembahasan ALA dan Abas ke Komisi II DPR.
Di luar itu, suara lantang yang keras dan lugas dilontarkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Adnan MS. Lalu Iwan Gayo, penulis buku pintar di Jakarta. Mereka menyatakan adalah hak demokrasi rakyat untuk menyatakan pemisahan diri dari Provinsi Aceh.
Ya betul juga itu. Bila sekedar hak bersuara menyampaikan pendapat tentu saja sah. Tapi kita juga perlu memahami koridor hukum dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani di Helsinki, bahwa yang dikatakan Aceh tadi adalah sejumlah kabupaten kota dengan batasan-batasan yang jelas, baik teritorialnya maupun batasannya dengan Sumatera Utara. Ikatan ini kuat. Tidak bisa diganggu gugat dengan berbagai dalih karena dunia internasional ikut terlibat dalam memelihara solusi era damai di Aceh.
Lalu apakah tujuan dari pembentukan provinsi baru tadi? Ada wacana anti Aceh yang ditumbuhkan tokoh-tokoh masyarakat terhadap yang namanya Bahasa Aceh di Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Simelue. Ada wacana memotong jarak tempuh ke Banda Aceh, ada wacana memajukan daerah. Ada pula wacana memperbanyak gubernur, peusantet bahu dengan Aceh.
Asal saja bukan karena wacana menumbuhkan kebencian etnik, bahasa dan adat istiadat, maka ide pemekaran menjadi naif. Sangat kontra produktif dengan UUPA yang baru dilahirkan. Sungguh menjadi tercela sekali bila suatu produk perundangan yang baru dilahirkan lalu dibatalkan untuk kepentingan elit politik yang haus kuasa, haus popularitas.
Apabila Bireuen dikatakan sukses membangun dirinya, itu bukan alasan yang tepat. Bireuen memang sudah maju sebelum jadi kabupaten.
Upaya terpenting memajukan Aceh ialah dengan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Bukan membangun elite politik yang memang haus kuasa.[]
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Agustus 12th, 2008 at 15:25
Wacana,boleh aja tapi yang perlu diigat khususnya untuk tokoh-tokoh pengagas pemekaran propinsi, jagan sampai menanam kebencian dan kedengkian buat generasi muda,yang saat ini semangkin maju dan mau belajar,untuk itu sebaiknya bagi generasi tua khususnya yang ambisi kekuasaan dan pujian kadang-kadang lupa untuk melihat kedepan nanti,bagaimana generasi muda akan berbangsa dengan wawasan yang luas dan akidah yang kokoh.
Buat tokoh-tokoh yang punya wacana pemekaran,Baiknya mendingan ganti wacana seandainya Pusat Pemerintah Daerah Aceh yang ada sekarang ini ditinjau kembali letak dan tempatnya dipikirkan dimana yang strategis untuk ditempatkan misalnya diTakengon Atau Bireuen misalnya untuk memudahkan tingkat II dalam berkoordinasi demi kemakmuran daerah aceh pada umumnya.(Sudahhlah sadaarr diDunia tidaklah kekal kok)